PMK
TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI
Pasal 13
(1) Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) sampai denganjangka waktu pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik menyerahkan sanksi administratif berupa denda
yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penuntut Umum melalui penyetoran ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan dengan dibuatkan berita acara pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
