Pasal 14
( 1) Dalam hal tersangka telah membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) menyampaikan bukti pembayaran dan surat
pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai.
(2) Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan dilampiri:
- laporan kejadian;
- surat perintah tugas Penyidikan;
- surat penetapan tersangka;
- surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
- resume Penyidikan;
- surat permohonan penghentian Penyidikan;
- surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka; dan
- bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.
(3) Ketentuan pengajuan surat permintaan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
- dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh kantor pusat DJBC, Direktur Jenderal mengajukan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
- dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengajukan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada kepala Kejaksaan Tinggi yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; atau
jdih.kemenkeu.go.id
- dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengajukan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
(4) Penyampaian surat permintaan penghentian Penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) diterima.
(5) Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
