PMK
TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI
Pasal 15
Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan mengembalikan berkas permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai mengajukan kembali berkas permin taan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah dilengkapi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
- dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan menetapkan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai melaksanakan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan; atau
- dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara:
- Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan surat penolakan permintaan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
jdih.kemenkeu.go.id
Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada tersangka;
- Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai melanjutkan proses Penyidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyidik menyerahkan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) kepada Penuntut Umum melalui
penyetoran ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan dengan dibuatkan berita acara pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
