Pasal 16
(1) Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan:
- menyampaikan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka;
- menyetorkan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atas nama tersangka dari rekening penampungan dana titipan DJBC ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai;
- menetapkan barang kena cukai dan/ atau barang lain menjadi barang milik negara; dan/ atau
- mengembalikan barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak dengan dibuatkan berita acara.
(2) Pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara.
(3) Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan
penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lama dalam j angka waktu 14
(empat belas) hari sejak penetapan penghentian Penyidikan diterima.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
tercantum dalam Lampiran huruf G dan huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
