Pasal 17
(1) Penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku sebagai dokumen dasar penyetoran sanksi administratif berupa denda dari rekening penampungan dana titipan DJBC ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
(2) Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas
negara se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) atas nama tersangka.
(3) Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.
