Pasal 3
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan
permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) kepada J aksa Agung a tau pejabat yang ditunjuk, sepanjang penyidik belum menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan permintaan
penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dapat mensubdelegasikan kewenangan
permintaan penghentian Penyidikan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(4) Kepala Kantor Wilayah dapat melimpahkan wewenang
permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk mandat kepada kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
