Pasal 2
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56,
jdih.kemenkeu.go.id
dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
