PMK
TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Wilayah DJBC Khusus.
- Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
- Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan yang melaksanakan Penyidikan dan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
