PMK
TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang menerima pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4):
- wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
- tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.
(2) Dalam hal kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian atau pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk.
(3) Pejabat pelaksana harian atau pejabat pelaksana tugas
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan.
