Pasal 14
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat
pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan.
(2) Pembatalan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan W ajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) pada saat penerbitan Surat Keterangan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- peredaran bruto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
- Wajib Pajak telah memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; atau
- Wajib Pajak merupakan bentuk usaha tetap.
(4) Pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa berdasarkan hasil penelitian atas:
- laporan hasil pemeriksaan, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali;
- Surat Pemberitahuan beserta pembetulannya;
- surat pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau
- keputusan mengenai pemberian fasilitas Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c,
jdih.kemenkeu.go.id
W ajib Pajak yang semula memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) menjadi tidak lagi memenuhi kriteria dimaksud.
(5) Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau
surat pencabutan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(6) Surat pembatalan dan surat pencabutan atas Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
