PMK
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
Pasal 13
Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Tertentu, kecuali:
- Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; atau
- Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
