Pasal 12
(1) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara otomatis segera setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat.
(2) Dalam hal permohonan Surat Keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4), kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menindaklanjuti
permohonan Wajib Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa:
- permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung dalam hal permohonan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
- permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau
- permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti disertai informasi mengenai alasan permohonan tidak dapat ditindaklanjuti dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat
ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
(4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang
jdih.kemenkeu.go.id
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
