Pasal 9
BAB 3 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
(1) Menteri menetapkan pagu inclikatif Dana Keistimewaan
clengan mempertimbangkan inclikasi kebutuhan clana Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 8 ayat (5) atau ayat (6).
(2) Pagu inclikatif sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
clisampaikan clalam pembahasan Nota Keuangan clan Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN antara Pemerintah clengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Berclasarkan hasil pembahasan Nota Keuangan clan
Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN sebagaimana climaksucl pacla ayat (2), Menteri c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi terkait alokasi Dana Keistimewaan melalui portal (website) Direktorat Jencleral Perimbangan Keuangan.
(4) Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl pacla
ayat (3) yang merupakan hasil pembahasan Nota Keuangan clan Rancangan Unclang-Unclang mengenai APBN sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) clitetapkan clalam Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN.
