PMK
PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
( 1) Dalam hal rencana program clan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 ayat ( 1) berbecla clengan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 9 ayat (4), Gubernur DIY melakukan penyesuaian rencana program clan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sesuai clengan alokasi Dana Keistimewaan yang clitetapkan clalam Peraturan Presiclen mengenai rincian APBN.
(2) Mekanisme penyesuaian rencana program clan kegiatan
atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl pacla ayat ( 1) clilaksanakan sesuai clengan ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 7 ayat (1) sampai clengan ayat (10).
