Pasal 11
BAB 3 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
( 1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY clapat mengajukan rencana perubahan program clan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan kepacla:
- Menteri c.q. Direktur Jencleral Perimbangan Keuangan;
jdih.kemenkeu.go.id
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(2) Mekanisme pengajuan serta evaluasi dan penilaian
rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat
(10).
(3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah pagu alokasi Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(4) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan hasil penilaian atas rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur DIY paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar.
(5) Rencana perubahan program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.
