Pasal 12
BAB 3 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
(1) Pengajuan rencana perubahan program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu telah mendapat reviu oleh lnspektorat Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana perubahan program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) dilampiri:
- hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY terhadap rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1);
- kerangka acuan kegiatan; dan
- rencana anggaran biaya.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Rencana perubahan program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) minimal memuat:
- program;
- kegiatan;
- sub kegiatan;
- output;
- satuan output;
- usulan anggaran;
- kemanfaatan output;
- dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan kepada:
- penurunan kemiskinan;
- peningkatan investasi;
- peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan/atau
- pengurangan ketimpangan antar daerah;
- sinergi dengan pendanaan lain; dan
- rencana pelaksanaan.
(4) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran dan hasil yang terukur.
