PMK
PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 13
BAB 3 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
(1) Reviu rencana perubahan program dan kegiatan atas
penggunaan Dana Keistimewaan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), dilakukan berdasarkan:
- kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan Perdais dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan;
- kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan prioritas nasional;
- kesesuaian rencana perubahan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah;
- kesesuaian rencana perubahan anggaran biaya usulan program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dengan ketentuan satuan biaya;
- sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
- program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan.
(2) Mekanisme reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
