Pasal 14
BAB 3 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
( 1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan, yang meliputi:
jdih.kemenkeu.go.id
- tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
- kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
- kebudayaan;
- pertanahan; dan
- tata ruang.
(2) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(3) Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan Dana
Keistimewaan dalam rangka urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan dan/atau pemajuan kebudayaan.
(4) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh
kabupaten/kota.
(5) Penyerahan dan/ atau pelaksanaan kewenangan urusan
keistimewaan kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Prioritas penggunaan Dana Keistimewaan tidak termasuk
untuk mendanai:
- pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
- pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor;
- pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara;
- peningkatan disiplin aparatur sipil negara;
- peningkatan kapasitas aparatur sipil negara;
- fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara; dan
- pembayaran honorarium tim perencanaan dan penganggaran dan tim yang bersifat rutin.
(7) Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(8) Pengadaan dan/atau peningkatan sarana prasarana
aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dikecualikan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor yang memiliki fungsi pelayanan dan manfaat langsung dengan pelayanan publik.
(9) Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan untuk:
- kegiatan pelatihan terkait yang diperuntukkan untuk aparatur sipil negara yang belum pernah mengikuti pelatihan terkait urusan keistimewaan; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
- kegiatan pelatihan terkait urusan keistimewaan yang tidak diikuti oleh peserta yang sama.
(10) Pembayaran honorarium selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf g dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai standar harga satuan regional dan pengelolaan keuangan daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium mendapat penilaian secara mandiri oleh Paniradya Kaistimewaan; dan
- Inspektorat Pemerintah Daerah DIY melakukan monitoring terhadap jumlah tim yang dapat dibayarkan honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
PENYALURAN
Bagian Kesatu Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
