Pasal 8
BAB 3 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, lnsentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.
(2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana Dana
Keistimewaan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun indikasi kebutuhan dana Dana Keistimewaan.
(3) Pengajuan usulan dan penyusunan indikasi kebutuhan
dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan:
- hasil evaluasi dan penilaian rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output; dan
- kemampuan keuangan negara.
(4) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan indikasi
kebutuhan dana Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(5) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana
Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
jdih.kemenkeu.go.id
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi clan pelaporan keuangan.
(6) Dalam hal Gubernur DIY ticlak mengajukan rencana
program clan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sampai clengan batas waktu sebagaimana climaksucl clalam Pasal 5 ayat (1), pagu inclikasi kebutuhan clana Dana Keistimewaan sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clan ayat (2) clitetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya.
