Pasal 17
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, KPA BUN
Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk melakukan penerbitan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar BUN penyaluran Dana Keistimewaan.
(3) Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah
membayar, dan surat perintah pencairan dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas be ban anggaran BUN pada KPPN.
Bagian Kedua Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah
