PMK
PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 16
(1) KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan menyusun perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10) dalam hal terdapat perubahan alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
