PMK
PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 18
( 1) Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Penyaluran Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Maret;
- tahap II, sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan September; dan
- tahap III, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, dan disalurkan paling lambat bulan Desember.
