PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 7
(1) Penyaluran DBH dan/ atau DAU secara nontunai
melalui fasilitas TDF memiliki holding period.
(2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/ atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas TDF.
(3) Setelah holding period sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berakhir, DBH dan/ a tau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF:
- dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sesuai dengan arah penggunaan
yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ a tau
- tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A, sehingga Pasal 7 A berbunyi sebagai berikut:
