Pasal 5
(1) Dalam rangka penyaluran DBH dan/ atau DAU
secara nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Tata cara pembentukan dan pengelolaan fasilitas
TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri. (2a) Dalam hal fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia, penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai dilakukan melalui fasilitas TDF dimaksud.
(3) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum memproses penyaluran DBH dan/ a tau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
