PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Penentuan Daerah dan besaran DBH dan/ a tau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF ditetapkan oleh Menteri.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
