PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 2
(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai
melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara.
(2) DBH dan/ atau DAU yang disalurkan secara
nontunai melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/ atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kurang bayar dan tambahan DBH.
(4) Tambahan DBH sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan tambahan alokasi DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dalam peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
