PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 81
Modul Akuntansi dan Pelaporan menghasilkan komponen Laporan Keuangan meliputi:
- laporan operasional;
- neraca;
- laporan realisasi anggaran;
jdih.kemenkeu.go.id
- laporan perubahan ekuitas;
- laporan arus kas; dan
- laporan perubahan saldo anggaran lebih.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
