PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 84
(1) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Aplikasi untuk monitoring data dan transaksi SAKTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk monitoring realisasi anggaran, data supplier, data kontrak, status tagihan, hasil rekonsiliasi data, dan indikator kesesuaian data pelaporan.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
