PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 80A
Perekaman transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a meliputi:
- jurnal manual dan jurnal penyesuaian;
- transaksi resiprokal; dan
- penerimaan dari potongan SP2D Satker lain.
- Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
