PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 79
Modul Akuntansi dan Pelaporan digunakan untuk kegiatan:
- perekaman transaksi;
- monitoring jurnal;
- tutup buku; dan
- pencetakan Laporan Keuangan.
- Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:
