PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 77A
Perekaman transaksi piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
- perekaman data piutang;
- perekaman settlement pembayaran/pelunasan piutang;
- reklasifikasi kualitas piutang;
- perhitungan penyisihan piutang;
- transfer keluar-transfer masuk data piutang;
- perekaman hapus buku/hapus tagih;
- perekaman koreksi piutang dan koreksi hapus piutang; dan
- perhitungan bagian lancar piutang jangka panjang.
- Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
