PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 76
Modul Piutang digunakan untuk kegiatan:
- perekaman referensi debitur;
- perekaman transaksi piutang;
- perekaman surat penagihan;
- tutup buku piutang; dan
- pencetakan laporan piutang.
- Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
