PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 75
Perhitungan penyusutan/ amortisasi atas aset tetap dan aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusutan BMN dan/ atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah pusat.
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
