PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 73
Modul Aset Tetap menghasilkan laporan berupa:
- laporan barang;
- laporan penyusutan; dan
- laporan posisi BMN di neraca.
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
