Pasal 8
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Administrator BA K/L dan BA BUN, yang meliputi:
- Administrator Satker; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- Administrator unit eselon I;
- Administrator BUN, yang meliputi:
- Administrator KPPN; dan
- Administrator Kanwil DJPb;
- Administrator unit lainnya; dan
- Administrator pusat.
(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan Satker.
(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan unit eselon I.
(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b angka 1 memiliki tugas mengelola data Pengguna Satker mitra kerja KPPN.
(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf b angka 2 memiliki tugas mengelola data Pengguna konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb.
(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf c memiliki tugas mengelola data Pengguna sesuai dengan bi dang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(7) Administrator pusat se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d memiliki tugas:
- mengelola data pengguna selain data pengguna yang menjadi kewenangan Administrator Satker, Administrator unit eselon I, Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit lainnya; dan
- konfigurasi sistem.
Paragraf 3 dihapus.
Pasal 9 dihapus.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
