Pasal 10
(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- operator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI;
- validator, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas pengujian/ penelitian atas perekaman data yang dilakukan operator; dan/atau
- approver, yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh operator dan/ atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh validator.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kewenangan Pengguna operasional modul
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan perangkapan dalam modul yang sama.
(3) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelompokkan menurut tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat penandatangan DIPA induk, KPA, KPB, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan pejabat/pegawai yang berwenang sesua1 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus mendaftarkan dan mengaktivasi kode OTP ke KPPN mitra kerja.
(5) Pejabat penandatangan DIPA induk, KPA, PPK,
PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia.
- Di antara Paragraf 4 dan Paragraf 5 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4A Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l0A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l0A
(1) Untuk akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan
Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1), SAKTI menerapkan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran.
(2) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal;
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran periodik;
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan; dan
- Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi.
(3) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada awal penerapan di
jdih.kemenkeu.go.id
SAKTI dan penunjukan pengguna dalam rangka pembentukan Satker baru.
(4) Pernyataan Komitmen lntegritas Pelaksanaan
Anggaran periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM,
dan Bendahara Pengeluaran pada hari kerja pertama periode semester berkenaan.
(5) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran pada saat perubahan pengguna.
(6) Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan
Anggaran transaksi se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditandatangani oleh:
- PPK selaku validator pada saat penerbitan SPP; dan
- PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver pada saat penerbitan SPM dan/ a tau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
(7) Penerapan kewajiban Penandatanganan Pernyataan
Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tanggal 2 Januari 2024.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
