Pasal 11
(1) Selain untuk menetapkan Pengguna dan
kewenangannya, surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) digunakan untuk:
- menonaktifkan Pengguna dalam jangka waktu tertentu, dalam hal Pengguna berhalangan sementara yang berdampak Pengguna tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan/atau
- menghapus hak akses Pengguna, dalam hal Pengguna berhalangan tetap pada suatu organ1sas1 dikarenakan mutasi, pensiun, meninggal, atau sebab lain yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Pejabat yang berwenang untuk menetapkan surat
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- KPA untuk Pengguna tingkat Satker;
- kepala KPPN untuk Pengguna Administrator KPPN (Kuasa BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 1;
jdih.kemenkeu.go.id
- Direktur Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan untuk Pengguna Administrator pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf d; dan
- pejabat paling rendah setingkat eselon III yang ditunjuk oleh pimpinan unit/ organisasi untuk Pengguna selain se bagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
- Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 2 (dua) Bagian, yakni Bagian Kedua Adan Bagian Kedua B serta di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 1 lA, Pasal 1 lB, Pasal 1 lC,
Pasal 1 lD, Pasal 1 lE, Pasal 1 lF, Pasal 1 lG, Pasal 1 lH,
dan Pasal 1 ll sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A Modul Referensi
Pasal 1 lA
(1) Pengguna operasional Modul Referensi, terdiri atas:
- Administrator BA K/L dan BA BUN, yang terdiri atas:
- Administrator Satker; dan
- Administrator unit eselon I;
- Administrator BUN, yang terdiri atas:
- Administrator KPPN; dan
- Administrator Kanwil DJPb;
- Administrator unit lainnya; dan
- Administrator pusat.
(2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan Satker.
(3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a angka 2 memiliki tugas mengelola data referensi yang menjadi kewenangan unit Eselon I.
(4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b angka 1 memiliki tugas mengelola data referensi Satker mitra kerja KPPN.
(5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf b angka 2 memiliki tugas mengelola data referensi konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb.
(6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c memiliki tugas mengelola data referensi sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf d memiliki tugas mengelola data referensi selain kewenangan Administrator Satker, Administrator unit eselon I, Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit lainnya.
jdih.kemenkeu.go.id
