PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
( 1) SAKTI digunakan oleh:
- BA K/L;
- BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna;
- BUN; dan
- unit lain yang diberikan hak akses Pengguna.
(2) Transaksi pada SAKTI dilakukan secara sistem
elektronik.
(3) SAKTI menggunakan database terpusat, multi user;
dan/ atau multi Satker.
(4) Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna
sesuai dengan kewenangannya.
(5) Terhadap pengiriman dokumen dan/ atau data an tar
modul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke SPAN dilakukan pengamanan secara elektronik.
(6) Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk:
- OTP;
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; atau
- autentikasi dan verifikasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6a) Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berfungsi sebagai:
- pengesahan dokumen elektronik oleh pejabat berwenang;dan
- alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.
(7) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan
operasionalisasi SAKTI pada Satker.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
