PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 2
(1) SAKTI terdiri atas:
- Modul Administrasi;
- Modul Referensi;
- Modul Sinkronisasi Renja-RKA;
- Modul Penganggaran;
- Modul Komitmen;
jdih.kemenkeu.go.id
- Modul Bendahara;
- Modul Pembayaran;
- Modul Persediaan;
- Modul Aset Tetap; J. Modul Piutang; dan
- Modul Akuntansi dan Pelaporan.
(2) Pelaksanaan SAKTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung oleh pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI.
- Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
