PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 70
Modul Aset Tetap digunakan untuk pemrosesan transaksi sebagai berikut:
- perekaman transaksi BMN nonpersediaan;
- perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan;
- perhitungan penyusutan/ amortisasi;
- tutup buku aset tetap; dan
- pencetakan buku/ daftar dan laporan BMN.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
