PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 69
(1) Modul Persediaan menghasilkan laporan sebagai
berikut:
- Dihapus;
- laporan persediaan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- laporan posisi persediaan di neraca.
(2) Dalam hal UAKPB membentuk UAPKPB, laporan
persediaan UAKPB mencakup data persediaan pada UAPKPB di bawahnya.
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
