PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 68
( 1) Pengguna Modul Persediaan meliputi:
- operator; dan
- approver.
(2) Operator melakukan perekaman referensi barang
persediaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, perekaman transaksi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dan tutup buku persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c.
(3) Approver melakukan verifikasi dan persetujuan
terhadap perekaman transaksi persediaan dan melakukan tutup buku persediaan yang dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah sesuai.
(4) Pencetakan laporan persediaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 huruf d dapat dilakukan oleh operator dan approver.
- Di antara Pasal 68 dan 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 68A sehingga berbunyi sebagai berikut:
