Pasal 66
(1) Selain digunakan untuk hal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat ( 1), Modul Pembayaran dapat digunakan untuk penerbitan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM dan pencatatan dokumen lain yang dipersamakan dengan SP2D.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- SPMIB;
- SPMKP;
- SPM P-BMDAB;
- SPM P-BMC;
- SPM Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- SPM Kembali Pungutan Ekspor;
- SPM Kelebihan Cukai;
- SPM Kembali Bea Ekspor; SP3B BLU;
J. SP2HL;
- Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga;
- SP4 HL; dan
- SPD-PL/SPD-PP.
(3) Penerbitan dokumen lain yang dipersamakan dengan
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator merekam data tagihan sesuai dengan masing-masing jenis tagihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- approver meneliti kesesuaian data tagihan dengan Dokumen Pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
jdih.kemenkeu.go.id
- approver menguji secara sistem dan melakukan persetujuan terhadap dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
- approver menyetujui Pernyataan Komitmen lntegritas Pelaksanaan Anggaran transaksi, menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan mengirimkan data dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya; dan
- dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil perekaman berdasarkan pemeriksaan dan penelitian oleh approver sebagaimana dimaksud pada huruf b, approver mengembalikan data hasil perekaman kepada operator untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.
(4) Ketentuan pencatatan SP2D atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan SP2D atas dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(5) Dokumen yang dipersamakan dengan SP2D
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagai berikut:
- Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum untuk SP3B BLU;
- Surat Pengesahan Hibah Langsung untuk SP2HL;
- Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga untuk Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ J asa/ Surat Berharga;
- Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung untuk SP4HL; dan
- Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan untuk
SPD-PL/SPD-PP.
(6) Ketentuan penyampaian informasi RPD Harian atas
dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penyampaian informasi RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62.
(7) Ketentuan koreksi data transaksi atas dokumen lain
yang dipersamakan dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pas al 64.
(8) Ketentuan penyesuaian pagu DIPA atas SPMIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan
jdih.kemenkeu.go.id
penyesuaian pagu DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
- Ketentuan huruf e dan f Pasal 67 dihapus sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal67 Modul Persediaan digunakan untuk kegiatan antara lain sebagai berikut:
- perekaman referensi barang persediaan;
- perekaman transaksi persediaan;
- tutup buku persediaan; dan
- pencetakan laporan persediaan.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
