Pasal 71
( 1) Pengguna Modul Aset Tetap terdiri atas:
- operator;
- validator, dan
- approver.
(2) Operator melakukan perekaman transaksi BMN non
persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 huruf b, perhitungan
penyusutan/ amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, dan tutup buku aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d.
(3) Validator melakukan verifikasi kesesuaian dan
validasi terhadap pemrosesan transaksi yang telah dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Approver meneliti dan melakukan persetujuan
terhadap pemrosesan transaksi yang telah sesuai berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh validator sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data hasil
pemrosesan transaksi dengan penelitian oleh approver sebagaimana dimaksud pada ayat (4), approver mengembalikan data hasil perekaman kepada validator untuk dilakukan batal validasi dan dilakukan perbaikan oleh operator.
(6) Operator, validator, dan approver dapat melakukan
pencetakan laporan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
