Pasal 57
( 1) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran Pembantu setiap bulan atas uang dan/ atau surat berharga yang dikelolanya dan menyampaikannya ke Bendahara Pengeluaran.
(2) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
menyusun LPJ Bendahara setiap bulan atas uang dan / a tau surat berharga yang dikelolanya dan menyampaikannya ke KPPN.
(3) Mekanisme penyusunan dan penyampaian LPJ oleh
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator memeriksa kesesuaian kas tunai dan kas bank yang dikelola bendahara dengan buku pembantu kas tunai dan buku pembantu kas bank;
- operator merekam penjelasan dalam hal terdapat selisih an tar a hasil pemeriksaan dengan pembukuan;
- dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah sesuai, operator menerbitkan dan meng1nm LPJ beserta lampirannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi ke Bendahara Pengeluaran; dan
- dalam hal data LPJ tidak sesuai dengan lampiran, Bendahara Pengeluaran mengembalikan LPJ beserta lampirannya untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.
(4) Mekanisme penyusunan dan penyampaian LPJ oleh
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator memeriksa kesesuaian kas tunai dan kas bank yang dikelola bendahara dengan buku pembantu kas tunai dan buku pembantu kas bank;
- operator merekam penjelasan dalam hal terdapat selisih an tara hasil pemeriksaan dan pembukuan;
- dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah sesuai, operator menerbitkan dan mengirim LPJ beserta lampirannya dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi ke approver,
- approver meneliti data LPJ beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- dalam hal data LPJ telah sesuai dengan lampiran, approver menandatangani LPJ beserta lampirannya dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan mengirimkan ke KPPN; dan
- dalam hal data LPJ tidak sesuai dengan lampiran, approver mengembalikan LPJ beserta lampirannya untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.
(5) Penyusunan dan penyampaian LPJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada Satker pengelola APBN.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
