PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 32
Pengelolaan data capaian output dilaksanakan sesua1 dengan Peraturan Menteri Keuangan mengena1
jdih.kemenkeu.go.id
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Setelah Paragraf 6 ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 7 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 7 Pengelolaan Informasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
- Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
