PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 31
( 1) Pengelolaan data capaian output meliputi:
- perekaman dan pemutakhiran proyeksi data capaian output; dan
- perekaman dan pemutakhiran data capaian output.
(2) Proyeksi data capaian output sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a minimal memuat informasi terkait target realisasi volume rincian output dan target progres capaian realisasi output dalam satu tahun anggaran.
(3) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b minimal memuat informasi terkait realisasi volume rincian output dan progres capaian realisasi output.
(4) Pengelolaan data capaian output sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
