PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 24
Modul Komitmen digunakan untuk:
- pengelolaan data supplier,
- pengelolaan data kontrak;
- pengelolaan data pelaksanaan kegiatan kontraktual;
- pengelolaan data pelaksanaan kegiatan non kon traktual;
- pengelolaan data capaian output; dan
- pengelolaan informasi percepatan P3DN.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
