PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 23
Penyusunan KPJM dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
