PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 21
Ke ten tuan rev1s1 anggaran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
